Setiap jenis pekerjaan pasti memiliki sebuah risiko, beberapa di antaranya bahkan bisa menyebabkan kematian. Misalnya seperti cerita pada film Deepwater Horizonyang merupakan kisah nyata dari peristiwa meledaknya kilang minyak Gulf of Mexico pada 20 April 2010. Kejadian tersebut adalah salah satu kejadian kecelakaan lingkungan terbesar sepanjang sejarah di Amerika, dengan korban meninggal 11 orang dan korban luka sebanyak 17 orang. Ketika musibah sejenis terjadi pada perusahaan tempat Anda bekerja dan Anda menjadi salah satu korbannya, tentu ahli waris Anda sangat mengharapkan adanya klaim kematian untuk karyawan. Setidaknya dana dari asuransi tersebut bisa dimanfaatkan oleh ahli waris Anda untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.
Melansir dari laman hukumonline.com, dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang terlah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, demikian yang disebut dalam Pasal 61 ayat (5) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Hal ini berarti, tanggung jawab perusahaan dalam hal pekerjanya meninggal dunia itu sebenarnya bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, untuk dapat menikmati fasilitas tersebut, tentunya ahli waris Anda harus memahami prosedur klaimnya terlebih dahulu. Sebab tidak jarang, klaim asuransi kematian ditolak akibat kurang pahamnya ahli waris mengenai proses pengajuan klaimnya. Ada dua hal penting yang harus diperhatikan terkait proses klaim, yaitu:
- Perusahaan asuransi biasanya menerima klaim maksimal 60 hari sejak tanggal kematian.
- Jika dokumen klaim belum lengkap, perusahaan asuransi akan memberikan tambahan waktu 30 hari untuk mengirimkan dokumen yang kurang
- Fotokopi KTP/Identitas yang masih berlaku atau salinan akta kelahiran jika masih dibawah umur.
- Surat keterangan kematian asli atau salinan legalisir. Dokter yang memeriksa penyebab kematian harus menandatanani surat ini.
- Akta kematian dari catatan sipil atau salinan legalisir dari instansi yang berwenang.
- Berita acara kepolisian asli atau salinan legalisir dari instansi yang berwenang (jika alasan kematian lalu lintas atau sebab lain yang tidak wajar)
- Surat keterangan ahli waris, dokumen yang membuktikan hubungan ahli waris dengan peserta asuransi (kartu keluarga/surat nikah/akta kelahiran) dan identitas ahkli waris (jika pemegang polis ingin pembayaran dikirim ke ahli waris.
Baik klaim asuransi kematian untuk karyawan maupun individu, pada dasarnya memiliki prosedur yang sama. Yang terpenting adalah, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan diisi dengan data yang sebenarnya. Sebab jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data, maka klaim yang diajukan tersebut bisa mengalami penolakan.
0 Komentar